MESUJI - Dengan pencoblosan pemilihan yang hanya tinggal menghitung hari, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat pemilih. Dalam himbauannya, Bawaslu Mesuji menegaskan bahwa para pemilih dilarang membawa handphone atau perangkat elektronik lainnya masuk ke dalam bilik suara. Selasa (06/02/2024)
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, menegaskan pentingnya aturan ini dalam menjaga keaslian dan kerahasiaan suara dalam proses pemilihan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat pemilih untuk mematuhi aturan ini. Tidak diperkenankan membawa handphone atau perangkat elektronik lainnya ke dalam bilik suara, terkait larangan membawa HP di bilik suara tersebut melanggar PKPU No. 25 tahun 2023 dan Pasal 25 ayat 1 Huruf e dan dilarang mendokumentasikan hak pilihnya sesuai pasal 28 ayat 2, " ujar Deden.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah adanya potensi pelanggaran atau kecurangan yang terkait dengan penggunaan handphone di dalam bilik suara. Bawaslu Mesuji akan mengawasi proses pemilihan secara ketat untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaannya.
Baca juga:
Tony Rosyid: SBY Bukan 'Bapak Plin Plan'
|
Masyarakat pemilih diimbau untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya proses pemilihan yang transparan dan demokratis. Dengan kolaborasi antara Bawaslu, petugas pemilihan, dan masyarakat pemilih, diharapkan pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Mesuji dapat berjalan lancar dan fair.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan dan prosedur dalam pemilihan, masyarakat dapat menghubungi Bawaslu Mesuji di Kantor Berabasan Kecamatan Tanjung Raya. [TIM007]
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|